Heran! Divonis Lebih Berat, Jaksa di Binjai Malah Banding

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Sikap Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan cukup heran. Pasalnya, ia menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Nurmala Sinurat lebih berat, dalam perkara narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Sandi Kurniawan.

Tingkatkan SDM Unggul di Sumut, Bank Sumut dan UGM Jalin Kerja Sama

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu, terdakwa Sandi Kurniawan dituntut dengan dakwaan kedua (subsidair). Adalah, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Sandi yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara. Menurut Meirita, pihaknya berkewajiban menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

"Karena beda pasal pembuktian dan putusan. Jadi menurut SOP, kami wajib banding. Itu saja alasannya," kata Meirita.

Sementara dalam amar putusan hakim, terdakwa Sandi Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama (primair).

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Oleh hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ditanya alasan banding, Meirita menjawab diplomatis. Ia bilang hal tersebut sudah memang SOP.

Halaman Selanjutnya
img_title