Heran! Divonis Lebih Berat, Jaksa di Binjai Malah Banding

Ilustrasi hakim sidang.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Sikap Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan cukup heran. Pasalnya, ia menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Nurmala Sinurat lebih berat, dalam perkara narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Sandi Kurniawan.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu, terdakwa Sandi Kurniawan dituntut dengan dakwaan kedua (subsidair). Adalah, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Sandi yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara. Menurut Meirita, pihaknya berkewajiban menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

"Karena beda pasal pembuktian dan putusan. Jadi menurut SOP, kami wajib banding. Itu saja alasannya," kata Meirita.

Sementara dalam amar putusan hakim, terdakwa Sandi Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama (primair).

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Oleh hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ditanya alasan banding, Meirita menjawab diplomatis. Ia bilang hal tersebut sudah memang SOP.

"Memang SOP (standar operasional prosedur) gitu, saya hanya menjalankan SOP," katanya.

Ditanya lagi apakah ada berkas lain yang ditangani oleh Meirita mendapat perlakuan begini, ia menjawab tidak ada. Tapi, katanya, jaksa lain ada yang melakukan hal tersebut. Menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan.

"Alasannya ya sama, karena beda pasal," katanya.

Adapun barang bukti terdakwa yakni, 0,25 gram narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 HP merek OPPO. Seluruhnya barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan ketetapan majelis hakim. Sedangkan 1 sepeda motor Scoopy yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada Ita Yuliani.

Sementara dalam amar tuntutan JPU Meirita, Terdakwa diamankan tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 26 Januari 2023. Kepada polisi, terdakwa mengakui barang bukti sabu miliknya dan diperoleh dari Rudi Handoko alias Gopal (DPO).