GMPH Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut ke OJK, DPR dan Ombudsman
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Kalau memang proses seleksi atau nominasi itu sah semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test para calon direksi dan komisaris, kan percuma juga membuat pemberkasan para calon direksi dan komisaris itu kalau proses nominasi (seleksi) di KNR tidak beres," tambahnya.
Dia menerangkan bahwa infromasi yang pernah tersiar di media, bahwa anggota KNR mengatakan tidak pernah ada proses KNR yang dilakukan pada seleksi dan penunjukan direksi serta komisaris Bank Sumut tersebut.
"Pak Edy di media juga mengatakan tidak ikut campur soal seleksi ini. Jadi pertanyaan, ini seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris sebenarnya siapa yang mengurusi sampai bisa seperti ini," kata Roni.
Dia menerangkan, dalam POJK tentang KNR pasal 25, ada sanksi yang mengatur soal peringatan tertulis, pembatalan persetujuan dan juga pembatalan pendaftaran (pada seleksi/nominasi direksi dan komisaris).
"Kita harap kepada lembaga yang berwenang terkait hal ini, khususnya OJK agar profesional dan menegakkan aturan yang berlaku. Kita utamakan kepentingan masyarakat umum," jelas Roni.