Imbas Blokade Jalur Kereta Api di Batubara Selama 10 Jam, KAI Sumut Batalkan Lima Perjalanan KA
- Tangkap Layar
Medan, VIVA Medan–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) membatalkan lima perjalanan KA barang angkutan kontainer. Hal itu, imbas dari blokade jalur kereta api, di Kilometer 15+800, Stasiun Lalang–Stasiun Tanjung Gading, di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Senin 17 Agustus 2026.
Hal itu, disampaikan oleh Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Selasa, 18 Agustus 2026. Ia mengatakan untuk saat ini, aktivitas atau perjalanan kereta api sudah kembali normal.
"Akibat blokade tersebut, KAI Divre I Sumatera Utara melakukan sejumlah penyesuaian operasional, di antaranya membatalkan lima perjalanan KA barang angkutan kontainer serta menyesuaikan pola operasi KA Datuk Belambangan yang semula melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang menjadi hanya sampai Stasiun Tanjung Gading," jelas Anwar.
Jalur kereta api, di blokade oleh warga sekitar, selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul pukul 10.04 WIB hingga pukul 20.57 WIB. Blokade ini, buntut dari seorang wanita berinsial A (68) saat berjalan kaki di sekitar perlintasan tersebut, tersambar kereta api (KA) Datuk Belambangan relasi Lalang–Tebing Tinggi, pada hari itu, sekitar pukul 10.04 WIB.
Akibat peristiwa tertemper kereta api itu, wanita lanjut usia (Lansia) tersebut, yang merupakan warga Dusun Pengajian, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, tewas di lokasi kejadian.“KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas insiden tersebut,” ucap Anwar.
Buntut peristiwa itu, berdasarkan video yang dilihat di media sosial. Warga melakukan blokade jalur kereta api dengan menggunakan ban bekas yang dibakar di tengah jalur KA dan menutup menggunakan meja kayu.
Kemudian, dilakukan pertemuan masyawarah antara kepala desa setempat, warga dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menangani pengelolaan dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak, yang telah berkomunikasi dan mencari solusi bersama sehingga operasional kereta api dapat kembali normal," kata Anwar.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo.
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Lanjut, Anwar mengungkapkan setelah dilakukan musyawarah itu, akses perlintasan kereta api sempat diblokade kembali dibuka pada Senin malam, 17 Agustus 2026. PT KAI Sumut memastikan operasional kereta api lintas Stasiun Bandar Tinggi–Stasiun Kuala Tanjung kembali normal, pada Senin malam, 17 Agustus 2026, pukul 20.57 WIB.
"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari dan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api senantiasa menjadi perhatian bersama," sebut Anwar.
Anwar menjelaskan, dalam proses negosiasi tersebut, masyarakat menyepakati sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang. BTP Kelas I Medan, yang akan membangun portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang dan frontage road di lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan penurunan kecepatan perjalanan kereta api menjadi 50 kilometer per jam di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jasa kereta api,” kata Anwar.
KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api maupun meletakkan benda atau material di atas rel. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan masyarakat di sekitar jalur. Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 28 Februari 2025.
KAI Divre I Sumut mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan melalui jalur yang tepat serta tidak mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kereta api,” tutur Anwar.