Imbas Blokade Jalur Kereta Api di Batubara Selama 10 Jam, KAI Sumut Batalkan Lima Perjalanan KA
- Tangkap Layar
Lanjut, Anwar mengungkapkan setelah dilakukan musyawarah itu, akses perlintasan kereta api sempat diblokade kembali dibuka pada Senin malam, 17 Agustus 2026. PT KAI Sumut memastikan operasional kereta api lintas Stasiun Bandar Tinggi–Stasiun Kuala Tanjung kembali normal, pada Senin malam, 17 Agustus 2026, pukul 20.57 WIB.
"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari dan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api senantiasa menjadi perhatian bersama," sebut Anwar.
Anwar menjelaskan, dalam proses negosiasi tersebut, masyarakat menyepakati sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang. BTP Kelas I Medan, yang akan membangun portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang dan frontage road di lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan penurunan kecepatan perjalanan kereta api menjadi 50 kilometer per jam di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jasa kereta api,” kata Anwar.
KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api maupun meletakkan benda atau material di atas rel. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan masyarakat di sekitar jalur. Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 28 Februari 2025.
KAI Divre I Sumut mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan melalui jalur yang tepat serta tidak mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kereta api,” tutur Anwar.