Hari Ini, KPU Sumut Mulai Membuka Pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD

KPU Sumut
Sumber :

VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Bacalon DPD RI, sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Termasuk dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menjelaskan dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu tahun 2024.

"Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait, tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD," ucap Herdensi saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Senin 1 Mei 2023.

Maju di Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution Ambil Formulir ke PAN

Herdensi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan.

"Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan," ucap Herdensi.

Serius Bertarung di Pilgub Sumut, Nikson Nababan Mendaftar ke PPP

Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran. Sehingga ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

"Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan. Kita berharap partai politik, bacalon DPD mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan," jelas Herdensi.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Herdensi mengimbau kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPU Sumut saat mendaftar.

"Pertama pencalonan ini, dilakukan peserta pemilu, peserta legislatif itu dilakukan Ketua dan Sekretaris Partai. Pendaftaran itu, juga dilakukan secara aplikasi (Secara online), tidak terlalu banyak massa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut," ucap Herdensi.

"Calon perseorangan atau DPD, kita harapkan jangan terlalu banyak membawa massa saat melakukan pendaftaran, cukup-lah elemen yang penting saja," sebut Herdensi.

Herdensi menjelaskan untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD RI Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

"Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya," tutur Herdensi.