Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, KSO Pastikan Tidak Berdampak Proyek Rp 2,7 Triliun di Sumut

Pengerjaan proyek pengaspalan di Sumut oleh PT Waskita Karya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut melalui Dinas PUPR Sumut melayangkan surat kepada PT Waskita Karya terkait, pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Rakerprov IMI Sumut, Tahun Ini Gelar 104 Event-2 Reli juga APRC 2025

Hal itu, diketahui dari telah melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka.

Atas hal itu, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, angkat bicara. Ia membenarkan pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

Sumut Susun Peta Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pengerjaan infrastruktur di Sumut yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final," ucap Ermy dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Minggu 30 April 2023.

Lapas I Medan Kembali Razia Blok Hunian dan Pastikan Bersih dari Peredaran Narkoba

Ermy menjelaskan masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan di kerjakan di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” ucap Ermy.

Halaman Selanjutnya
img_title