Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, KSO Pastikan Tidak Berdampak Proyek Rp 2,7 Triliun di Sumut
- Istimewa/MEDAN VIVA
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut melalui Dinas PUPR Sumut melayangkan surat kepada PT Waskita Karya terkait, pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp 2,7 triliun.
Hal itu, diketahui dari telah melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka.
Atas hal itu, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, angkat bicara. Ia membenarkan pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.
"Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final," ucap Ermy dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Minggu 30 April 2023.
Ermy menjelaskan masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan di kerjakan di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” ucap Ermy.