Dorong Percepatan Tender BKP, Pj Sekda Sumut Tegaskan Program Tak Boleh Dialihkan
- dok Pemprov Sumut
Medan,VIVA Medan–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026, segera menuntaskan proses pergeseran anggaran, serta mempercepat tender dan lelang program yang telah disepakati.
Hal itu, disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut Tahun 2026, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis 18 Juni 2026.
Sulaiman Harahap meminta percepatan tersebut, dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan prioritas daerah secara tepat waktu. Oa mengatakan Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025–2029.
Pada periode tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus mengakselerasi pembangunan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Proyek Strategis Daerah (PSD) yang menjadi prioritas pembangunan.
Program Hasil Terbaik Cepat meliputi Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS) melalui Universal Health Coverage (UHC), Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik cepat, responsif, handal, dan solutif (CERDAS).
Kemudian, pembangunan infrastruktur terintegrasi (INSTANSI), penguatan infrastruktur irigasi dan sumber air pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan, peningkatan kualitas permukiman layak dan terjangkau melalui penyediaan hunian murah serta dukungan Program 3 Juta Rumah, hingga Program Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pelaksanaan program secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Sulaiman.
Berdasarkan data per 10 Juni 2026, dari 29 Kabupaten/Kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang program.
“Kami ingatkan, Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama,” kata Sulaiman.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan program menjadi sangat penting mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat, sementara kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.