Penganiayaan Mahasiswa di Medan, AKBP Achiruddin dan Anaknya Ditahan di Polda Sumut

Konferensi pers kasus penganiayaan oknum perwira polisi dan anaknya.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menahan AH (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa kuliah di Inggris, bernama Ken Admiral. Penahanan terhadap Aditya Hasibuan (AH) setelah diamankan petugas kepolisian, Selasa malam, 25 April 2023.

Pedagang Curhat ke KPPU Bawang Putih Masih Mahal, Sebabkan Penjualan Menurun Drastis

Sedangkan, ayah pelaku merupakan perwira menengah (Pamen) polisi AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) ikut juga dilakukan penahanan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.

"Orang tua terlapor (AKBP. AH) akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga," ucap Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut, viral di media sosial.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • istockphoto.com
Polda Sumut Amankan Kapal Pengangkut Bawa Sabu dari Malaysia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa kasus ini, dilaporkan oleh Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan. Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.

Namun, pihak keluarga komplen dan pelaku serta keluarganya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan korban. Sehingga saling lapor dan kasus ini, ditarik ke Polda Sumut.

"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini, ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor," sebut Sumaryono.

Namun, ia tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (tengah).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiayaan tersebut, gegara kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah.

Penganiayaan itu, dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.