Penganiayaan Mahasiswa di Medan, AKBP Achiruddin dan Anaknya Ditahan di Polda Sumut

Konferensi pers kasus penganiayaan oknum perwira polisi dan anaknya.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini, ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor," sebut Sumaryono.

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

Namun, ia tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono (tengah).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiayaan tersebut, gegara kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah.

Penganiayaan itu, dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.