Penganiayaan Mahasiswa di Medan, AKBP Achiruddin dan Anaknya Ditahan di Polda Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini, ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini, terdapat dua laporan dan saling melapor," sebut Sumaryono.
Namun, ia tidak membeberkan secara detail laporan disampaikan oleh AH. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH sebagai tersangka dan upaya paksa penangkapan dan penahanan," tutur Sumaryono.
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiayaan tersebut, gegara kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah.
Penganiayaan itu, dilakukan dihadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.