Polres Tapteng Tangkap Aipda JEB dan Sita Sabu Seberat 204 Gram

Propam Polres Tapteng saat amankan Aipda JEB.
Sumber :
  • dok Polres Tapteng

Tapanuli Tengah, VIVA MedanSatuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang personel Polri berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sebagai pengendara sabu

img_title Polres Asahan Gagal Penyelundupan Sabu 5 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Tujuan Madura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Penangkapan terhadap Aipda JEB dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Muhammad Alan Haikel. Ia mengatakan oknum polisi sudah diamankan oleh Propam Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," kata Haikel, dalam keterangan persnya, Jumat 15 Mei 2026.

img_title Pasca Pemulihan Bencana di Tapteng, Wapres Gibran: Anak-anak Kembali Belajar dengan Aman dan Nyaman

Haikel menjelaskan kronologi kasus menjerat Aipda JEB, berawal pihaknya melakukan penangkapan warga sipil berinisial RM (33) di kawasan Lubuk Tukko, Kabupaten Tapteng, pada Selasa 28 April 2026. 

"Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa Dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram," tutur Kapolres Tapteng. 

img_title Ini Agenda Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Sumatera Utara

Haikel mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Lalu, dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan Aipda JEB tidak hadir atau mangkir. 

Selanjutnya, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, S.H bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung bergerak melakukan pengejaran di rumahnya Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa 5 Mei 2026.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan (mobil) milik oknum tersebut, berupa narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram dan hasil tes urine yang menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan Metamfetamin," jelas Haikel. 

Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik yang sudah selesai dilaksanakan oknum personel ini dijatuhkan saksi berat PDTH. Sementara, sidang etik profesi Polri belum dilaksanakan," kata Haikel. 

Haikel menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari Pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan Polri.

"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi," tegas Haikel.