KLH Setujui AMDAL PT Dairi Prima Mineral, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Dorong Investasi Berkelanjutan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah memberikan persetujuan AMDAL kepada PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) diapresiasi Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat (PHU), tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta ribuan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Dukungan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada awal tahun lalu sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian investasi dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Dairi.
Tokoh pemuda sekaligus Dewan Pimpinan Daerah Ketua Pemuda PakPak Indonesia (PPI) Kabupaten DAIRI, Hakimuddin Kudadiri menyampaikan apresiasinya atas keputusan pemerintah yang dinilai mendengarkan suara mayoritas masyarakat di wilayah terdampak langsung kegiatan tambang.
“Kami bersyukur Menteri Lingkungan Hidup mendengarkan suara mayoritas masyarakat di lingkar tambang. Dengan terbitnya persetujuan AMDAL ini, kami berharap perusahaan dapat segera beroperasi sehingga manfaat ekonomi dan peluang kerja bagi masyarakat bisa segera dirasakan,” ujar Kudadiri, Jumat 15 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua Harian Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat se-kabupaten Dairi, Aslim Padang, menilai keputusan KLH telah melalui proses yang tepat dan terbuka. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah memperoleh penjelasan secara langsung terkait substansi utama dokumen Adendum AMDAL PT DPM.
“Sosialisasi mengenai Adendum AMDAL yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi bersama perusahaan telah dilaksanakan di beberapa lokasi dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara terbuka mengenai potensi dampak tambang serta langkah-langkah mitigasi risiko untuk mencegah dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi menjadi bagian penting untuk memastikan adanya transparansi dan pemahaman bersama terkait rencana operasional perusahaan ke depan. Ditambahkan oleh Aslim Padang, menilai proses sosialisasi berlangsung terbuka dan informatif, termasuk terkait sistem pengelolaan limbah tambang yang menjadi perhatian masyarakat.
“Dalam Sosialiasi AMDAL disampaikan bahwa sudah tidak ada lagi rencana pembangunan bendungan tailing besar atau Tailings Storage Facility (TSF) seperti konsep sebelumnya. Dalam penjelasan sosialisasi disampaikan bahwa tailing akan diolah dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambang sebagai bagian dari sistem pengelolaan yang baru,” ujarnya.