Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ajukan Banding

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanKompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dijatuhkan hukuman, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.

img_title Kurun Waktu Tiga Hari, Polda Sumut Ungkap 134 Kasus Narkotika dan Meringkus 179 Tersangka

Menyikapi putusan tersebut, Kompol DK menyatakan banding."Setelah kami mengumumkan hasil sidang, yang bersangkutan melakukan banding," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut. 

Atas hal itu, Bidang Propam Polda Sumut, akan memproses cepat upaya hukum dilakukan perwira polisi itu ke Mabes Polri. "Kami juga akan mempercepat hasil dari banding yang bersangkutan," tutur Ferry. 

img_title Viral! Begal Penumpang Angkot Morina 81, Polda Sumut Buru Pelaku Sampai ke Jambi

Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani sidang di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ungkap Ferry.

img_title Menyaruh Sebagai Pembeli, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu dan Vape Pod Getar di Jalan Pelita Medan

Lanjut, Ferry mengatakan hal yang memberatkan terhadap Kompol DK tidak kooperatif selama proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan menggunakan vape diduga mengandung narkoba. 

"Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," tutur juru bicara Polda Sumut itu.

Bidang Propam Polda Sumut saat melakukan Patsus terhadap Kompol DK.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

Sedangkan, Ferry mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Kompol DK. Sehingga putusan sidang kode etik itu, PTDH.

"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry. 

Diberitakan sebelumnya, Video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.

Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu. Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).

Ferry mengatakan bahwa Kompol DK sudah dimintai keterangan terkait aktivitas dirinya yang viral di media sosial, yang terjadi pada tahun 2025 lalu. Termasuk meminta keterangan terhadap orang di dalam video bersama petugas polisi itu.

Halaman Selanjutnya
img_title