Ini Respons Kejari Karo Terkait Vonis Bebas Diterima Amsal Sitepu
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu 1 April 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, angkat bicara atas putusan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel, Dona Martinus Sebayang mengungkapkan pihaknya menghargai putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu itu.
Dona mengungkapkan saat ini, pihak Kejari Karo terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka. Apakah melayangkan kasasi atau menerima vonis bebas diterima oleh Amsal Sitepu.
"Kita pikir-pikir (menyikapi putusan bebas itu), sembari menunggu petunjuk pimpinan," sebut Dona dengan singkat saat dikonfirmasi Medan.viva.co.id, Rabu petang, 1 April 2026.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut.
Amsal Christy Sitepu usai menjalani sidang di PN Medan.
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo.
"Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
Sementara itu, Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu, diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026.