Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Putusan Amsal Sitepu

Terdakwa Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Hinca menjelaskan Komisi III DPR telah menggelar RDPU terkait kasus Amsal ini pada pagi tadi. Hasilnya, kata dia, dalam bentuk amicus curiae yang dibawa dan diserahkan kepada pihak PN Medan.

img_title Babak Baru Gugatan Jabatan Rektor UDA: PT Medan Batalkan Putusan PN, Gomgom Siregar Ajukan Kasasi ke MA

"Saya betul-betul ikuti kasus ini dengan detail. Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah," sebut politisi senior Partai Demokrat itu.

Hinca Panjaitan mengatakan dalam surat itu, tertulis lima poin hasil RDPU tersebut. Pertama, tekanan aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dari sekedar kepastian hukum formal. 

img_title Kisah Pahlawan Nasional Djamin Ginting Asal Karo Difilmkan, Rico Waas: Wajib Ditonton Generasi Muda

Kedua, lanjut Hinca, Komisi III DPR menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga.

“Selanjutnya, Komisi III DPR meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusan bebas atau setidaknya keputusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta konferensi. DPR juga mengabulkan penanggguhan pemikiran terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin,” katanya. 

img_title Bantah Menggelapkan Mobil Dinas Hingga Laptop-IPad, Ketua KPU Langkat Sampaikan Pembelaan Dihadapan DKPP

Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak agar Jaksa Agung segera menyelesaikan penanganan kasus ini. Pihaknya menilai kasus yang menjerat Amsal berpotensi menimbulkan rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Kesimpulan ini sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi. Kami sebagai sahabat pengadilan menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memeriksa perkara,” tutur Hinca.

Hinca menegaskan bahwa berinvestasi tidak mendukung pemberantasan korupsi. Justru, kata dia, penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi janganlah yang seperti ini. Ini membuat gaduh publik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita tunggu saja putusan dari majelis hakim tanggal 1 April 2026. Apa pun hasil yang kita hormati. Yang penting Komisi III DPR sudah memberi respon terhadap kasus ini," jelas Hinca Panjaitan.