Ombudsman Sumut Ajak Pelaku Usaha Lawan Birokrasi yang Lemahkan UMKM

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Maka itu, sebut Abyadi, tidak adil rasanya ketika banyak pelaku UMKM mengeluh dengan berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada sektor ini. Misalnya, banyak pelaku UMKM mengeluh karena sulitnya mengakses perbankan untuk mendapatkan permodalan, dan ribetnya berbagai urusan perizinan.

Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Bahkan, ada juga yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan perizinan. Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku UMKM juga kerap menjadi bulan-bulanan dikejar-kejar oknum tertentu karena ketidak lengkapan persyaratan dokumen sebagai badan usaha UMKM dan sebagainya.

"Karenanya mulai hari ini, saya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk bersatu dan kompak melawan hal ini. Saya ajak pelaku UMKM untuk melapor dan membuat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut bila ada oknum-oknum dari berbagai instansi yang coba menekan dan menyulitkan UMKM. Ombudsman akan menindak lanjuti pengaduan itu dan Ombudsman akan menjaga kerahasiaan pelapor," tegas Abyadi.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Namun demikian, Abyadi juga mengajak pelaku UMKM untuk membangun usaha yang sehat, melengkapi seluruh syarat administratif dan dokumen usaha serta menjalankan usaha dengan jujur dan benar.

"Ombudsman RI adalah lembaga negara yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI dibentuk berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi, segala kesulitan layanan birokrasi yang dihadapi masyarakat, termasuk kesulitan birokrasi dan administrasi yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha, silahkan lapor ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," imbuhnya.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serdang Bedagai, Suyanti, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang bersedia hadir memenuhi undangan mereka pada penutupan kegiatan pasar murah serta bakti sosial kepada masyarakat. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran kegiatan ini. Selama 1 minggu sejak tanggal 7 - 14 April 2024, pasar murah ini kita adakan untuk membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokok dengan harga murah," ujar Suyanti.

Halaman Selanjutnya
img_title