Instruksi Gubernur Sumut ke Perusahaan: Orang Pulang Kampung Bawa Uang THR

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Perusahaan diminta untuk menjalankan kewajiban, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, paling lama H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Hal itu, disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa sore, 4 April 2023.

Gubernur Edy mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, juga menyampaikan hal serupa, dalam bentuk surat secara tertulis kepada perusahaan di Sumut terkait dengan THR tersebut.

Sosok Pemimpin Semua Golongan, BKPRMI Sumut Dukung Ijeck Maju di Pilgub Sumut

"Ya, berkali itu sudah kita sampaikan secara tertulis, secara lisan, nanti kalau yang tidak melakukan, pastinya menjadi punishment," jelas mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Edy menegaskan seluruh perusahaan di Sumut harus menyelesaikan terkait THR, paling lambat 19 April 2023. Sehingga pekerja yang akan mudik, bisa bawa uang THR ke kampung halamannya.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan masa arus mudik, ada pergerakan ekonomi terjadi dari kota ke kampung. Sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat juga.

"Bukan lagi dihimbau ini, sudah jadi penekanan, tangal 19 itu cuti bersama, jadi cuti pulang ke kampung orang udah bawa uang (THR) untuk belanja dan segala macam, itulah geliat perekonomian," ucap Gubernur Edy.

Halaman Selanjutnya
img_title