Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Geledah Disdik
- M Akbar/ VIVA Medan
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Langkat tengah mendalami perkara dugaan korupsi smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49 miliar lebih. Bahkan, status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan. Penyidikan tersebut usai penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dalam rangka mendalami penyidikan dugaan korupsi smartboard, penyidik Kejari Langkat menggeledah sejumlah ruangan pada kantor dinas pendidikan, Kamis 11 September 2025. Amatan wartawan, ruangan yang digeledah penyidik adalah Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD serta ruangan SIPD Kemendagri pada Disdik Langkat.
Dari ruangan SIPD Kemendagri, penyidik terlihat mengambil dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi smartboard. Sementara pada ruangan sarpras Bidang Pembinaan SD Disdik Langkat, terlihat Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Supriadi mendampingi penyidik. Supriadi yang pakai masker juga terlihat ditanyai penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Penggeledahan masih berlangsung," kata Nardo di Kantor Disdik Langkat, Stabat.
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 11.43 WIB, penyidik masih menggeledah Ruangan Sekretariat Disdik Langkat.