Eks Walkot Medan Mengundurkan Diri Bacalon DPD 2024, Setelah Dinyatakan MS

Bacalon DPD RI Sumut, Abdillah.
Sumber :
  • Facebook

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mengakui Abdillah mengundurkan diri dari bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut, pada Pemilu tahun 2024.

Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi

Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan, dua periode tahun 2000 hingga 2008. Namun, ia harus diberhentikan karena tersandung kasus korupsi pada tahun 2008, silam.

Pengunduran diri Abdillah itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023. Ia mengatakan bahwa mantan Wali Kota Medan itu, sudah menyampaikan surat pengunduran diri Bacalon DPD Sumut. Herdensi mengatakan surat pengunduran itu, disampaikan oleh Abdillah ke Kantor KPU Sumut, pada Minggu 26 Maret 2023.

Kemenangan Golkar Pemilu 2024 di Sumut, Kunci Keberhasilan Ada di Sosok Ketua dan Mesin Partai

"Iya sudah ada suratnya, ke kantor KPU Provinsi Sumut, Dua Hari yang lalu," jelas Herdensi.

Herdensi mengungkapkan tidak mengetahui alasan Abdillah mengundurkan diri. Namun, namanya sudah direkapitulasi sebagai bacalon DPD Sumut, yang sudah disampaikan ke KPU Pusat..

Almarhum Baskami Ginting Raih 13.971 Suara di Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Sumut

"Soal alasannya, belum kami rilis itu," tutur Herdensi.

Untuk diketahui, Abdillah merupakan bacalon DPD RI yang telah memperbaiki berkas dukungan tahap II. Abdillah telah memenuhi syarat dan seharusnya mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung 26 Maret hingga 9 April 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title