Larangan Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh
- Pemprov Sumut
VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, turut merespons terkait Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang berkaitan dengan larangan buka puasa bersama pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
"Bukan dilarang. Pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," sebut Edy, Senin 27 Maret 2023.
Mantan Pangkostrad itu menjelaskan surat edaran itu karena penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi.
"Karena kalau bersangkutan dengan Covid-19, PPKM sudah dihapus," tutur Edy.
Namun, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama Ramadan.
"Pejabat dilarang. Lagi pula pejabat buat apa buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," kata Gubernur Edy.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Isi dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.