Larangan Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut: Pejabat Sama Rakyatnya Boleh

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, turut merespons terkait Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang berkaitan dengan larangan buka puasa bersama pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). 

Besok Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Ijeck: Terpenting Kebersamaan dan Keamanan

"Bukan dilarang. Pejabat yang dilarang. Jadi untuk masyarakat umum tidak masalah," sebut Edy, Senin 27 Maret 2023. 

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan surat edaran itu karena penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah tidak berlaku lagi. 

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya

"Karena kalau bersangkutan dengan Covid-19, PPKM sudah dihapus," tutur Edy. 

Namun, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu tidak menampik jika para pejabat tidak diperbolehkan membuat acara buka puasa bersama selama Ramadan

Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

"Pejabat dilarang. Lagi pula pejabat buat apa buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh," kata Gubernur Edy

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Isi dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan. 

Halaman Selanjutnya
img_title