Kejagung Pastikan Tak Ada RJ Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, Nasib AG Tergantung David

Mario Dandy Satrio terlihat menangis saat jalani rekontruksi.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/TvOne

VIVA Medan - Upaya restorative justice atau perdamaian kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17), dipastikan tak direstui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak dan menegaskan tuntaskan langkah hukum.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, peluang restorative justice ini ditutup lantaran ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy dkk melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya melansir VIVA, Minggu, 19 Maret 2023.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

Ketut juga menjelaskan pihaknya turut menutup peluang restorative justice bagi pacar Mario Dandy, AG yang masih di bawah umur.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Kasus Anak Perempuan Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai, Ini Kata Polda Sumut

Adegan reka ulang AG menghisap rokok saat Mario Dandy aniaya David.

Photo :
  • Tangkapan Layar/TvOne
Halaman Selanjutnya
img_title