Kejagung Pastikan Tak Ada RJ Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, Nasib AG Tergantung David

Mario Dandy Satrio terlihat menangis saat jalani rekontruksi.
Mario Dandy Satrio terlihat menangis saat jalani rekontruksi.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/TvOne

VIVA Medan - Upaya restorative justice atau perdamaian kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17), dipastikan tak direstui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak dan menegaskan tuntaskan langkah hukum.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, peluang restorative justice ini ditutup lantaran ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy dkk melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya melansir VIVA, Minggu, 19 Maret 2023.

Ketut juga menjelaskan pihaknya turut menutup peluang restorative justice bagi pacar Mario Dandy, AG yang masih di bawah umur.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Adegan reka ulang AG menghisap rokok saat Mario Dandy aniaya David.

Adegan reka ulang AG menghisap rokok saat Mario Dandy aniaya David.

Photo :
  • Tangkapan Layar/TvOne

Kendati demikian, Ketut menyebut ada peluang lain berupa diversi yang bisa dilakukan untuk menjaga masa depan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum. Pun, upaya diversi ini, kata Ketut, bisa dilakukan jika ada pihak keluarga David memaafkan perbuatan AG sebagai anak pelaku. Jika tidak ada maaf, maka AG tetap harus menjalani persidangan.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Halaman Selanjutnya
img_title