Jadi Tersangka Korupsi SPI, Ini Profil Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara
- Ubud TV
VIVA - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara kini menyandang status sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Antara terjerat dugaan korupsi dana pengembangan institusi (SPI) dari mahasiswa baru (maba) jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Penyidik Kejati Bali mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus korupsi SPI yang diduga dilakukan Antara itu melonjak dari yang semula Rp3,8 miliar menjadi lebih dari Rp105 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.
Dengan demikian total kerugian negara akibat ulah Antara mencapai Rp443 miliar. Lonjakan dari kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan terkait penerimaan dana SPI yang besarannya tak sesuai peraturan.
Ditetapkan sebagai tersangka dan rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, bagaimana profil I Nyoman Gde Antara?
Profil Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara
Dikutip dari VIVA yang dilansir dari laman resmi Unud Rabu, 15 Maret 2023, I Nyoman Gde Antara adalah rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 yang secara resmi dilantik pada 24 Agustus 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dia terpilih sebagai rektor Unud setelah memperoleh 81 suara dari total 122 suara yang dihimpun dalam rapat Senat. Dalam pemilihan rektor saat itu ada tiga calon yang bersaing, dua kandidat lainnya adalah Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dari Fakultas Kedokteran, serta Dr. I Wayan Budiasa, SP.,MP dari Fakultas Pertanian.