Soroti Kecelakaan Tol Cipuralang, Ijeck Ingatkan Pemilik Usaha Angkutan dan Perketat KIR
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, mendorong ijin usaha angkutan barang dan jasa harus disanksi tegas bila menjadi penyebab kecekalaan. Hal ini harus dilakukan, yang bertujuan pemilik usaha angkutan benar-benar memperhatikan kendaraannya dalam keadaan laik agar tidak menjadi penyebab kecelakaan.
Hal tersebut dikatakan Musa Rajekshah usai Komisi V DPR RI meninjau Tol Cipularang KM 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Kawa Kawa Barat yang menjadi titik kecelakaan beruntun 17 kendaraan, Rabu 13 November 2024. Kecelakaan maut tersebut yang terjadi Senin 11 November 2024 itu, menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 29 orang lainnya terluka.
"Tol Cipularang Km 90-100 yang banyaknya kecelakaan tinggi ini pastinya kita lihat pasti ada jalan yang tidak sesuai, apalagi ketika hujan. Ini yang kami sampaikan agar kita tegas dalam menerapkan aturan," kata Musa Rajekshah saat menyampaikan pendapatnya di Rest Area 88B Tol Cipularang.
Pria yang akrab disapa Ijeck itu menegaskan, bila kecelakaan tersebut disebabkan bus penumpang atau truk pengangkutan barang tidak hanya menghukum sopir saja. Sepatutnya pemilik juga mendapatkan sanksi berupa pencabutan ijin usaha. "Kalau perlu ijin usaha bus itu dicabut sebagai punishment dan efek jera, supaya tidak semata-mata kita berpikir dalam usaha itu hanya bisnis saja tapi tidak memikirkan keselamatan nyawa orang lain," tegas Ijeck.
Ijeck menyebutkan, persoalan tarif tol juga menjadi sorotan dan menjadi catatannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait tol ini. Hal lain, lanjutnya, dengan tarif tol yang ditetapkan seharusnya kondisi tol dan pelayanan baik sepatutnya juga menjadi prioritas.
"Jalan tol ini fasilitas untuk pengguna jalan, yakni masyarakat. Memang kita ada tarif karena memang ada biaya untuk pembangunan. Tapi kan seharusnya setelah break even point setelah sekian tahun harganya itu semakin turun. Itu membuktikan bahwa pemerintah, BUMN yang mengelola, hadir untuk pelayanan masyarakat. Ini menjadi perhatian kita juga," jelas Ijeck.
"Kalau pun sudah ada tarif biaya yang harganya terkadang memang ada hitungan ada kilometer, tapi juga harus dibarengi dengan perawatan, dengan juga fasilitas, lampu jalan, marka jalan. Bahkan badan jalan itu, tidak boleh terjadinya hal-hal yang merugikan pengguna jalan," pungkas Ketua DPD Golkar Sumut itu.
Sebelumnya Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan, kedatangan rombongan yang dipimpinnya itu untuk melihat langsung kondisi jalan tol yang menjadi titik kecelakaan beruntun 17 kendaraan di Tol Cipularang Km 92. Hasilnya, Komisi V DPR RI merekomendasikan dilakukan perbaikan "Kami ingin melihat kondisi teknis jalan disini. Ini kan jalan dengan tingkat kemiringan lumayan dan menurun. Untuk kendaraan beban berat memang beresiko. Kondisi jalan juga tidak terlalu mulus. Kita sarankan untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Lasarus menegaskan, kunjungan spesifik Komisi V bersama pihak terkait lain menemukan titik yang menjadi penyebab kecelakaan yang kerap terjadi di Tol Cipularang Km 92 - 100. Sehingga perlu dilakukan perbaikan segera. "Disini kecelakaan (terjadi) berulang. Makanya kita mengajak teman-teman dari Binamarga, juga dari Korlantas, juga Ketua KNKT kami ajak. Supaya kesimpulan yang diambil itu betul-betul bisa menyelesaikan masalah. Karena disini (kecelakaan) sudah berulang. Tahun ini saja sudah lima kali kecelakaan di titik ini. Dari km 100 sampai 92," jelasnya.