Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Elizier Segera Hadapi Sidang Etik
- VIVA
VIVA - Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada J, Richard Elizier Pudihang Lumiwu alias Bharada E akan dihadapkan pada sidang kode etik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait sidang kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Richard Elizier dan Bripka Ricky Rizal yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk itu (sidang kode etik), nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi melansir VIVA, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca juga:
- Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun
- Sorak Sorai Pengunjung Sidang Pecah Sambut Putusan Sidang Richard Eliezer, Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Termasuk Richard Eliezer, Ini Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentu menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” ujarnya.