Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Elizier Segera Hadapi Sidang Etik

Bharada Richard Eliezer.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada J, Richard Elizier Pudihang Lumiwu alias Bharada E akan dihadapkan pada sidang kode etik Polri.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Siborongborong Bersama TNI-Polri Berantas Halinar

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait sidang kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Richard Elizier dan Bripka Ricky Rizal yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk itu (sidang kode etik), nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi melansir VIVA, Rabu, 15 Februari 2023.

Polisi Periksa Kejiwaan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan

Baca juga:

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentu menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Detik-detik Pria di Medan Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis, Begini Motifnya

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title