KPU RI Warning Keras Jajarannya Jangan Ada Memotong Hak-hak Didapatkan KPPS

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memeriksa logistik Pemilu 2024 provinsi Sumut.
Sumber :
  • Dok KPU RI

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mewarning keras jajarannya, jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti uang transportasi dan lainnya.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

Hal itu, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.

"Terkait dengan Bimtek (KPPS) hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumatera Utara jangan terjadi, khususnya di Kota Medan. Seperti sudah ada berkembang di media," ucap Parsadaan.

Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Parsadaan mengungkapkan pada hak-hak Bimtek KPPS sudah jelas ada aturannya. Termasuk uang transportasi maksimal Rp150 ribu. Sehingga tidak boleh dibayarkan atau diberikan di bawah ketentuan itu.

"Transportasi maksimal Rp150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan (sampai kurang). Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebut Parsadaan.

PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik

Pelantikan KPPS di Kecamatan Medan Polonia.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Untuk diketahui, KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia berjumlah 5,7 juta petugas untuk bertugas 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan itu, Parsadaan mengatakan sudah anggaran untuk hak-hak ujung tombak KPU itu.

Halaman Selanjutnya
img_title