KPU RI Warning Keras Jajarannya Jangan Ada Memotong Hak-hak Didapatkan KPPS

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memeriksa logistik Pemilu 2024 provinsi Sumut.
Sumber :
  • Dok KPU RI

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mewarning keras jajarannya, jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti uang transportasi dan lainnya.

Peringatan HBP Ke-61 di Lapas Tanjung, Ditjenpas Sumut Terus Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan

Hal itu, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin 29 Januari 2024.

"Terkait dengan Bimtek (KPPS) hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumatera Utara jangan terjadi, khususnya di Kota Medan. Seperti sudah ada berkembang di media," ucap Parsadaan.

Sampoerna Academy - PSSI Gelar SPK Indonesia Roadshow 2025, Ciptakan Generasi Pemimpin Masa Depan

Parsadaan mengungkapkan pada hak-hak Bimtek KPPS sudah jelas ada aturannya. Termasuk uang transportasi maksimal Rp150 ribu. Sehingga tidak boleh dibayarkan atau diberikan di bawah ketentuan itu.

"Transportasi maksimal Rp150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan (sampai kurang). Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebut Parsadaan.

Peringatan May Day 2025, Ini Pesan Buruh di Sumut Kepada Gubernur Bobby Nasution

Pelantikan KPPS di Kecamatan Medan Polonia.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Untuk diketahui, KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia berjumlah 5,7 juta petugas untuk bertugas 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan itu, Parsadaan mengatakan sudah anggaran untuk hak-hak ujung tombak KPU itu.

Halaman Selanjutnya
img_title