5 Fakta Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
- VIVA
VIVA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu, Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Selasa 1 Agustus 2023. Setelah selesai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Berikut fakta-fakta Bareskrim Polri tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama:
1. Ditetapkan setelah Polisi lakukan Gelar Perkara
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat Panji harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
- VIVA
2. Polisi Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli
Djuhandani mengatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dan juga ahli. Menurutnya ada setidaknya 40 orang saksi yang diperiksa oleh polisi dalam kasus penistaan agama ini.
Kemudian selain itu ada juga 17 saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polisi terkait ucapan Panji Gumilang di Media Sosial. Mereka diantaranya ada saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
3. 5 Kali Koreksi Berita Acara
Pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang mengoreksi BAP-nya sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
- YouTube
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dan dibetulkan oleh penyidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana yang ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
- VIVA
5. Ditetapkan tersangka dengan 3 alat bukti
Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa Panji Gumilang ditetapkan tersangka karena polisi memiliki alat bukti yang cukup. Setidaknya ada 3 alat bukti yang dikumpulkan polisi sebelum menetapkan tersangka ke Panji Gumilang.
Yaitu alat bukti elektronik maupun keterangan ahli untuk menetapkan tersangka. Polisi juga memiliki bukti berupa surat yang menguatkan penetapan status tersangka Panji Gumilang.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 - 04:44 WIB
Judul Artikel : 5 Fakta Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1623571-5-fakta-penetapan-panji-gumilang-sebagai-tersangka-penistaan-agama