2 Penambang Emas Ilegal di Madina Sumut Tewas Tertimbun Longsor
- Istimewa
Reza menjelaskan kronologi peristiwa dua orang tewas tertimbun tanah longsor. Berawal kedua korban bersama 6 orang lainnya, melakukan pencarian butiran emas. Dengan cara menggali tanah menggunakan mesin dompeng hingga kedalaman lebih kurang 8 meter berbentuk kubangan, pada hari kejadian itu.
"Kemudian, pada pukul 14.30 WIB, terjadi longsor. Sehingga menimpa korban yang bekerja dibagian bawah galian," kata Reza.
Usai berhasil dievakuasi, dengan proses mengeluarkan dua korban dari timbunan longsor selama 12 jam. Selanjutnya, dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian diserahkan ke pihak keluarga korban untuk disemayamkan dan dikebumikan.
Petugas bersama warga berhasil mengevakuasi para korban.
- Istimewa
Lanjut, Reza mengungkapkan pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Kasus tewas penambang emas ilegal sudah terjadi beberapa kali di daerah ini.
Reza mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina untuk melakukan tindakan-tindakan seperti mengedukasi masyarakat bahaya melakukan penambangan emas ilegal. Termasuk langkah terakhir berkaitan dengan hukum.
"Itu sudah kami lakukan. Tapi masyarakat tetap membandel. Tapi masih tetap terus berulang. Ini yang tradisional yang manual. Karena itu mata pencaharian masyarakat," sebut Reza.