Pejabatnya Terjerat OTT KPK, Basarnas: Kami Hormati Proses Hukum

Ilustrasi uang hasil kejahatan.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengatakan, jika lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI itu memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami membenarkan adanya informasi anggota Basarnas yang ditangkap KPK, kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa,” ujarnya kepada wartawan mengutip VIVA, Rabu, 26 Juli 2023.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Menurut dia, Basarnas sampai sore ini belum mendapatkan informasi resmi dari KPK. Tapi, pihaknya berkomitmen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami masih menunggu informasi dari KPK. Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan penyitaan uang tunai saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

“Iya ada (uang yang disita),” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 25 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title