TPPU Panji Gumilang Diusut Mabes Polri, PPATK Jadi Saksi Ahli

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • YouTube

VIVA - Bareskrim Polri selidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyelidikan ini, penyidik panggil pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai ahli.

Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan mengutip VIVA, Kamis 20 Juli 2023.

Meski begitu, dia tak merinci waktu pemeriksaan ahli dari PPATK oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Bukan cuma ahli PPATK, polisi juga akan memeriksa saksi ahli lain dalam waktu dekat. Dia menambahkan, kasus TPPU ini berbekal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri.

Pemilu 2024, Kapolri: Cari Pemimpin yang Bisa Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Kasus TPPU, Begini Respon Ditjen Pajak

"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis, 13 Juli 2023.

Menko Polhukam, Mahfud MD.

Photo :
  • Dok Kemenko Polhukam RI
Halaman Selanjutnya
img_title