Kasus pemerkosaan itu bermula saat Prada F dan korban berkenalan di media sosial. Korban dan pelaku bertemu dan diajak ke rumah sebuah rumah kosong hingga diperkosa.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan, terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Panji Gumilang pernah belajar di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) tapi dia tidak menyelesaikan pendidikannya, dalam kata lain tidak sampai lulus dan bukan alumni.
Putusan PT DKI ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.
PPATK telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Ini sesuai dengan prosedur dan kewenangan dari PPATK.
Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam.