Imigrasi Resmi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

Jakarta, VIVA Medan - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto berpergian ke luar negeri. Langkah ini sebagai tindaklanjut penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title Ajak Anak Promosikan Vape, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Hari Ini

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujarnya, dikutip Senin, 13 Juli 2026.

img_title Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik, Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi Asahan

Ia menjelaskan, pencegahan tersebut merupakan bagian dari dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

img_title Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung untuk Diperiksa

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 13 Juli 2026 - 00:05 WIB

Judul Artikel : Kabar Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Imigrasi Resmi Cegah ke Luar Negeri

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1913023-kabar-terbaru-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-imigrasi-resmi-cegah-ke-luar-negeri?utm_source=viva&utm_medium=terpopuler_referral&utm_campaign=internal_link

Oleh : Foe Peace Simbolon