Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus Tak Perlu Keppres, Istana: Bersifat Pribadi

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

Jakarta, VIVA Medan - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

img_title Kematian Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Sidik, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak harus ditetapkan melalui Keppres.

“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” katanya, Senin 13 Juli 2026.

img_title Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung untuk Diperiksa

Ia menjelaskan Keppres baru diperlukan untuk mengangkat pejabat Jampidsus yang baru. Proses tersebut harus diawali dengan usulan dari Jaksa Agung sebelum ditetapkan oleh Presiden.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tuturnya.

img_title Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Photo :
  • dok VIVA.CO.ID

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu 11 Juli 2026.

Anang mengatakan keputusan Febrie diambil sebagai bentuk komitmen yang menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan menghalanginya. Meski Febrie mengundurkan diri, Anang memastikan kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan dan tidak mengganggu operasional Gedung Bundar.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Judul Artikel : Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Tak Perlu Keppres

Tautan Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1913113-istana-pengunduran-diri-febrie-adriansyah -sebagai -jampidsus-tak-perlu-keppres

Oleh : Nabila Hanum