Kemenimipas Terima Pengajuan Pencekalan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya

Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

Jakarta, VIVA Medan–Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, resmi menerima surat pengajuan pencengkalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR) sebagai pihak swasta.

img_title Kematian Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Sidik, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Kini, ia mengatakan bahwa pihaknya, sudah memproses surat pencengkalan terhadap dua tersangka kasus mega korupsi itu.

​"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ucap Hendarsam, Minggu 12 Juli 2026.

img_title Ajak Anak Promosikan Vape, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Hari Ini

​Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa masa pencekalan ke luar negeri ini akan berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Ia juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan selalu bersikap kooperatif dengan instansi penegak hukum lain dalam mengawal kasus-kasus hukum di tanah air.

img_title Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik, Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi Asahan

​"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Photo :
  • Ist/VIVA Medan

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​Tipikor Polri menetapkaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung , Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Lalu, peneliti juga menetapkaan lainnya, berinisial DR.

Hal itu, diungkapkan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan penetapan Febrie Adriansyah berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​Tipikor Polri.

“Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ jelas Totok, di lansir dari VIVA.coid, Sabtu 11 Juli 2026.

Totok mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title