Dorong Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Press conference TBS LPS 2026.
Sumber :
  • dok LPS

Jakarta, VIVA Medan- Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) pada Senin, 19 Januari 2026, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan ( TBP ) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. 

img_title Resmi Berlaku Oktober 2026, LPS Pastikan Bunga Penjaminan Tidak Berubah hingga Januari 2027

TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50% dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2026. 

Hal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba menjelaskan keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun jumlah, simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

img_title Perkuat Resiliensi Likuiditas, LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan

“Tingkat mencakup penjaminan simpanan yang jauh di atas amanat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan selalu memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah ,” ujarnya dalam konferensi pers TBS LPS 2026 di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan juga beberapa data perkembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83% (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

img_title Tindakan Terhadap Rekening Nasabah di Gunungsitoli, Begini Penjelasan BNI

Selain itu, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas ambang batas yaitu sebesar 10%. Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97%. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas amanat Undang-Undang sebesar 90%. 

Halaman Selanjutnya
img_title