Demo Terus di BNI Pematangsiantar, Pengamat: Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar
- Ist/VIVA Medan
Pematangsiantar, VIVA Medan-Penyampaian aspirasi kepada sektor perbankan dinilai sebagai hak masyarakat, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu layanan nasabah. Kelancaran operasional bank perlu tetap dijaga karena sektor ini memiliki fungsi penting dalam aktivitas ekonomi harian masyarakat.
Pengamat Ekonomi dan Keuangan Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan, bank memiliki peran vital dalam mendukung peredaran uang dan transaksi masyarakat. Karena itu, kegiatan penyampaian aspirasi di sekitar area layanan perbankan sebaiknya tetap memperhatikan akses dan kenyamanan nasabah.
"Pada dasarnya menyampaikan aspirasi atau demonstrasi ke perbankan itu sah secara hukum. Namun, saya berpandangan sebaiknya aksi demonstrasi yang dilakukan tidak mengganggu pelayanan secara umum," ujar Gunawan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul masih maraknya aksi demonstrasi yang berdampak pada layanan perbankan. Adapun dalam aksi demonstrasi kali ini, para peserta aksi sempat menutup akses masuk kantor cabang Kantor BNI Pematangsiantar, Senin 3 Agustus 2026, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bahkan sampai turun ke lokasi. Dia Menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi akan bertindak tegas apabila aksi menghalangi akses nasabah. "Silakan demo di luar gedung, itu hak kalian. Tapi, kalau sudah menghalangi orang lain yang mau masuk bank, maaf, kami harus tegas," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa terdapat nasabah yang datang dari lokasi jauh, tetapi tidak dapat mengakses layanan. "Ada yang dari jauh, misalnya dari Tiga Dolok, sudah menunggu di depan bank, tetapi tidak bisa masuk. Kita boleh memperjuangkan hak kita, tetapi jangan merampas hak orang lain," katanya.
Aksi tersebut berkaitan dengan perkembangan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Massa menyampaikan kekecewaan terhadap langkah hukum yang ditempuh BNI terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara tersebut.
Sebelumnya, BNI menjelaskan bahwa gugatan perlawanan yang diajukan perseroan berfokus pada pelaksanaan eksekusi, khususnya mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
BNI menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menolak kewajiban, melainkan untuk memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.