Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK, Buntut Pencopotan Brigjen Endar

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sumber :
  • Dok KPK

VIVA - Buntut laporan pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas).

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

"Benar (Firli dipanggil)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dikonfirmasi, Rabu, 12 April 2023.

Selain Firli Bahuri, ada pimpinan KPK lain yang juga dipanggil Dewas KPK pada hari ini. Namun Tumpak belum bisa memerinci namanya.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengamini Firli menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa terkait laporan Endar. Permintaan keterangan pihak-pihak yang dipanggil sudah dimulai sejak pukul 11.00 WIB.

"Mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB (Firli Bahuri) giliran jam berapa?" kata Syamsuddin.

Usai ke KY, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan yang Vonis Lepas Pasutri ke KPK

Sebelumnya, Tumpak Hatorangan menggaransi akan independen dalam memeriksa Firli Bahuri terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Tumpak menegaskan independensinya sudah terbukti karena pernah memeriksa Firli Bahuri. Dia meminta masyarakat tidak ragu dengan Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah resmi melaporkan ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) terkait pencopotannya dari penugasan di KPK.

Gedung KPK.

Photo :
  • KPK

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 5 April 2023. 

KPK tidak akan mengintervensi terkait dengan laporan Brigjen Endar Priantoro kepada Dewas KPK. Pasalnya, Dewas pun akan bertindak secara profesional atas laporan internal lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," beber Ali.

Adapun surat pencopotan Brigjen Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Saat ini laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro kepada Dewas KPK itupun telah diterima. Ia juga telah menjelaskan semuanya kepada Dewas terkait dengan kejadian yang melibatkannya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id

Judul Artikel : Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1592013-firli-bahuri-diperiksa-dewas-kpk-terkait-pencopotan-brigjen-endar