Sosialisasikan Keselamatan di Pelintasan Sebidang, KAI Sumut Tekan Angka Lakalantas

KAI Divre I Sumut sosialisasi Perlintasan Sebidang kereta api.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan, yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," sebut Anwar.

Lepas 2.500 Pemudik di Sumut, Pj Gubsu: Kita Mengurangi Biaya Transportasi

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Anwar mengatakan sesuai dengan catatan pihaknya, terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Kunjungi Pospam Polres Labusel, Pesan Kombes Muji : Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas

"Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34," jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan, pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit. Para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Gelar Apel Pasukan Lebaran 2024, KAI Sumut Siap Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Pemudik

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas KAI dan Pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan," jelas Anwar.