Reaksi Pertamina Terkait Bais TNI Grebek 2 Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tim gabungan menggrebek dua gudang dijadikan lokasi tempat penampungan solar subsidi di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis 6 Maret 2025.
Tim gabungan tersebut, terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Atas penggerebekkan tersebut, Area Manager Comm, Rel, CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengapresiasi tindakan dilakukan tim gabungan tersebut.
"Kami mengapresiasi Tim gabungan, yang telah mengungkap praktik penyelewengan BBM Bersubsidi ini. Kami sampaikan, kami siap bekerja sama jika dibutuhkan dalam membantu proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Satria dalam keterangan pers, Kamis malam, 6 Maret 2025.
Satria menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi itu, yang diperuntukkan kepada nelayan sasaran, dilakukan dengan menggunakan barcode subsidi tepat. Dalam hal ini secara teknis, Pertamina memiliki akses untuk memantau penjualan BBM Bersubsidi.
"Terkait adanya dugaan keterlibatan kelompok nelayan, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian atau APH untuk memastikan praktik penyelewengan tersebut dapat diungkap tuntas," ungkap Satria.
Tim gabungan saat grebek lokasi penimbunan solar subsidi di Kota Medan.
- Istimewa/VIVA Medan
Satria menegaskan bila ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Salah satu sanksi dapat berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU melakukan pelanggaran," ujar Satria.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan itu, pertama kali menggrebek berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang tersebut, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno.
Dari gudang tersebut, yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi.
Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.
Dari lokasi itu, tim gabungan juga menyita belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter. Ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.
Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi itu dilakukan bekerja sama, dengan oknum Ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.
Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut, pelaku menampung solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU ke tandon-tandon tersebut. Perharinya Rasno menampung sekitar 3.000 liter solar subsidi untuk kemudian dijual kembali ke pelaku industri dan Industri Perikanan Gabion menggunakan mobil tanki bertuliskan (Transportir).