SE Walkot: Diskotek, Tempat Karaoke hingga Spa di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan
- Istimewa/VIVA Medan
"Kelima, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman atau food court, yang menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," tulis yang tertuang dalam SE itu.
Keenam, penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada point 1, dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5, dengan ketentuan mengajukan permohonan, untuk melaksanakan kegiatan usaha dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Ketujuh, diwajibkan kepada seluruh Camat se-Kota Medan, agar tetap melaksanakan poskotrantibum di wilayah masing-masing selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tulis dalam SE itu.
Kedelapan, kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini, akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.