SE Walkot: Diskotek, Tempat Karaoke hingga Spa di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan surat edaran (SE) dengan Nomor 400.8.8.2/1367 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025.
Surat edaran berlaku sejak 28 Februari hingga 1 April 2025. Termasuk SE ini, dipatuhi dan dilaksanakan oleh pelaku usaha tempat usaha hiburan tersebut, yang ada di Kota Medan ini.
Surat edaran menegaskan 8 poin Untuk wajib dipatuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, yakni pertama pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek, club malam, pub/music hidup, karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.
"Kedua, usaha arena permainan ketangkasan, kecuali arena permainan untuk anak-anak/taman rekreasi keluarga dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 wib s/d pukul 18.00 WIB," tulis dalam surat edaran tersebut, dikutip VIVA Medan, Sabtu 1 Maret 2025.
Ketiga, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman atau food court, wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.
Polda Sumut bersama tim gabungan razia tempat hiburan malam di Medan.
- Dok Polda Sumut
Keempat, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman atau food court dihimbau untuk tidak memajang makanan serta minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
"Kelima, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman atau food court, yang menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," tulis yang tertuang dalam SE itu.
Keenam, penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada point 1, dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5, dengan ketentuan mengajukan permohonan, untuk melaksanakan kegiatan usaha dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Ketujuh, diwajibkan kepada seluruh Camat se-Kota Medan, agar tetap melaksanakan poskotrantibum di wilayah masing-masing selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tulis dalam SE itu.
Kedelapan, kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini, akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.