Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Begini Kata Kadis P3AKB Sumut

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriani.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut, Sri Suriani angkat bicara, terkait kasus bocah usia 10 tahun, yang viral di media sosial diduga menjadi korban penganiayaan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinisial FDSH.

Pemprov Sumut Turunkan Tim Usut Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri

FDSH merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai staff di Dinas P3AKB Sumut. Kasus ASN aniaya anak tiri ini, menjadi sorotan publik dan media massa.

"Dinas P3AKB Sumut melarang keras, segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Sri kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.

Viral! Oknum ASN PPPA Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Begini Kata Ayah Korban

Sri mengungkapkan bahwa Dinas P3AKB Sumut menegaskan bahwa postingan yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial, Dede S Siregar terkait dengan dugaan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut, tidak mencerminkan nilai-nilai yang menjadi prinsip Dinas P3AKB Sumut.

⁠"Bahwa terhadap postingan tersebut, Dinas P3AKB Sumut, telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku, kekerasan terhadap anak (staf Dinas P3AKB Sumut) untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan," jelas Sri.

Ini Alasan Bobby Nasution Perintahkan Helen's Grup Usaha Holywings Ditutup

Luka bakar bocah 10 tahun yang diduga disiram air panas oleh ibu tirinya, FDSH yang dinas sebagai ASN PPPA Sumut.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Sri mengatakan dalam waktu dekat, juga akan memanggil dan memintai keterangan, ayah korban, Dede S Siregar. Dengan tujuan, dalam rangka membicarakan secara baik-baik penyelesaian kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak terhadap korban.

"Tim DP3AKB Sumut, akan melakukan penjangkauan guna pelaksanaan asesmen psikologis kepada anak yang saat ini, berada di Kota Pematang Siantar dan selanjutnya secara bertahap kepada keluarga," ucap Sri.

Sri mengungkapkan pihaknya, akan terus melakukan monitoring perkembangan kasus utamanya terhadap kondisi anak korban. Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menegaskan identitas anak, anak korban atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

⁠"Dinas P3AKB Sumut, akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh pegawai agar bijak dalam berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Sumut," ucap Sri.

Sebelumnya, ayah kandung korban, Dede S Siregar mencurahkan isi hatinya atas dugaan penganiayaan dialami anaknya, yang berusia 10 tahun di akun pribadinya di Facebook dan menjadi viral di media sosial.

Kepada wartawan di Kota Medan, Dede menceritakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut, terjadi pada 21 Januari 2025, lalu. Akibatnya, putrinya itu mengalami luka bakar dibagian paha terkena air panas.