Nekat Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Driver Ojol di Medan Jadi Tersangka

Barang bukti ojol di Medan ngaku dibegal.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tapi gincu," jelas Dedy.

Terduga Pelaku Penipuan Jadi Anggota Polri Diperiksa Polda Sumut, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Atas laporan palsu tersebut, RA diamankan bersama barang bukti sepeda motornya. Guna proses hukum selanjutnya. Ia jerat dengan pasal Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan.