Tidak Dicantumkan Gelar Profesor, Cawalkot Medan Ridha: Ada Ketidakadilan Dilakukan KPU
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam penetapan KPU Medan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH.
Prof Ridha mengatakan bahwa tidak tercantumkan gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu, oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat, pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024. Apalagi, katanya, jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.
Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor. "Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," kata Prof Ridha.