Kebijakan Parkir Berlangganan Dinilai Abouse Of Power, Praktisi Hukum: Batalkan Perwal Itu
- Istimewa/VIVA Medan
"Bukan suka-suka eksekutif aja buat peraturan, dilaksanakan, bisa dikatakan perwal ini Abouse Of Power, secara administrasi. Itu bisa di tinjau ulang, lebih tegasnya, dibatalkan, itulah menurut kita," kata Asrul.
Asrul mengungkapkan masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan class action di Pengadilan kebijakan penerapan parkiran berlangganan itu, ke Pengadilan. "Setidaknya nanti akan ada gugatan class action untuk pembatalan itu. Karena memang jadi polemik kan bang, yang lucunya orang dari luar kota datang ke Medan, baru satu hari wajib bayar setahun," jelas Asrul.
Disisi lain, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menyoroti kebijakan diterapkan Bobby Nasution tersebut. Pihak Ombudsman menangani penerapan kebijakan parkir berlangganan yang sudah diterapkan, sejak 1 Juli 2024, lalu.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan, bahwa Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai penyelenggara parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan tersebut.
"Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, bahwa aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI," kata James, Senin 22 Juli 2024, lalu.
James menyampaikan bahwa, Perwal nomor 26 Tahun 2024 ditetapkan tanggal 26 Juni 2024 dan diterapkan ke Masyarakat per 1 Juli 2024. Ombudsman juga menemukan bahwa tahapan sosialisasi Perwal itu belum dilaksanakan. "Sebagaimana kami pernah mengundang Wali Kota di tanggal 28 Juni 2024, namun pak Wali Kota tidak hadir karena kesibukan beliau agar menunda pelaksanaan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Atas hal tersebut, lanjut James, Ombudsman menganjurkan Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi atas Perwal tersebut dengan baik ke masyarakat. "Terlebih Peraturan Wali Kota tersebut belum termuat dalam JDIH Pemerintah Kota Medan, meskipun tadi telah disampaikan Inspektur bahwa sedang berproses dimuat di JDIH Pemko Medan," ungkapnya.