Kebijakan Parkir Berlangganan Dinilai Abouse Of Power, Praktisi Hukum: Batalkan Perwal Itu
- Istimewa/VIVA Medan
"Kita melihat perwal ini, tidak matang, artinya kalau kita bicara dari proses penerbitan peraturan itu tidak boleh dia kalau tidak terlegalisasi. Kalau peraturan itu datang dari eksekutif maka legislatif lah yang mengeksekusinya, (untuk disahkan)" kata Asrul kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 13 Agustus 2024.
Asrul menyoroti perwal ini, dari informasi diperoleh, bahwa Perwal ini tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan terhadap peraturan. Sehingga kalau dibahas dan bicara dari sisi administrasinya, ini cacat hukum atau cacat administrasi.
"Dan itu efeknya batal demi hukum, tapi faktanya pelaksanannaya sangat bertentangan dengan masyarakat, banyak yang komplain di tengah masyarakat. Jadi saran kita sebagai praktisi hukum, ya kalau misalnya salah, dibatalkan itu perwal itu," kata Asrul, yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum itu.
Asrul mengatakan kebijakan terkesan asal-asalan tanpa ada kajian secara akademis hingga sosialisasi secara matang. Sebelumnya, sudah ada e-parking belum selesai penerapan dengan baik, sudah muncul kebijakan parkir berlangganan.
"Eksekutif sehingga begitu diterapkan sangat bertentangan dengan kemauan masyarakat. Makanya, kita melihat banyak terjadi ribut dilapangan pada saat aturan tersebut di aktualisasikan kepada masyarakat, kita melihat penegakannya mencerminkan Abouse Of Power, secara administrasi," kata Asrul.
Walikota Medan, Bobby Nasution tegur petugas Dishub.
- Tangkapan layar instagram @bobbynst
Asrul menilai kebijakan menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, kenapa tetap dipertahankan oleh Pemko Medan. Seharusnya, distop terlebih dahulu. Buat peraturan daerah (Perda) secara baik dengan dilakukan kajian publik di tengah masyarakat dan baru dilakukan realisasi. Hal ini, tidak sepenuhnya dilakukan Dishub Medan.