Gelar Pelatihan Perjanjian Model Terbaru, Ini Pesan Ketua Perbarindo Sumut

Perbarindo Sumut gelar pelatihan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara, menggelar pelatihan perjanjian kredit model terbaru bebas pelanggaran hukum kepada BPR/BPRS di Sumut.

Perbarindo Sumut Gelar Kompetensi Kualifikasi Direktur BPR dan BPRS

Kegiatan pelatihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sebanyak 71 peserta mengikuti kegiatan ini terdiri dari 41 BPR/BPRS yang ada di Sumut. 14 orang diantaranya adalah Direksi BPR/BPRS.

Pelatihan ini menghadirkan pemateri, Libertus S. Pane, S.H. C.P.A yang merupakan Cartified Trainer dan Advokat/Praktisi Hukum yang sangat berpengalaman di bidang perbankan khususnya tentang perkreditan. Kegiatan ini berlangsung di Tiara Convention Center Medan, Jalan Cut Meutia, Selasa 26 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri Pengurus Perbarindo Sumut dan Perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara.

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, Abdul Muin Akmal Padang dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan, bahwa pelatihan ini adalah bentuk kepedulian Perbarindo Sumut untuk terus mengembangkan dalam memperbaiki bank.

"Kami juga mengajak yang hadir untuk membangun komitmen bersama dalam rangka untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan bank dengan memahami ketentuan yang ada," kata Akmal dalam sambutannya.

Resmikan Kantor Perwakilan LPS di Medan, Pj Gubsu Berharap Layanan Keuangan Dirasakan Masyarakat

"Salah satunya adalah POJK, terutama terkait dengan mitigasi potensi resiko hukum bagi BPR/BPRS terutama perjanjian kredit dan perlindungan konsumen," sambungnya.

Dia juga mengingatkan, mengenai ketentuan, baik undang-undang maupun POJK yang tentunya tidak lepas dari penerapan dan tata kelola bank. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan undang- undang tentang P2SK.

"Ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap sistem nota keuangan yang berjalan secara memadai. OJK juga telah mengeluarkan peraturan tentang perlindungan jasa bagi konsumen dan masyarakat beserta jasa keuangan," sebutnya.

"Hal hal yang diatur dalam ketentuan, mengakomodir aspek-aspek perbankan, maupun layanan. Dalam aturan ini BPR/BPRS diwajibkan menerapakan perlindungan konsumen. Sesuai ketentuan mengenai perlindungan konsumen OJK terdapat kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menerapkan prinsif edukasi yang memadai, keterbukan dan transparansi," sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengucapkan terima kasih kepada Kepala OJK Wilayah Sumut yang terus memberikan pengawasan kepada BPR/BPRS di Sumut agar tetap dapat tumbuh berkembang dan semakin baik.

"Kita hadir pada hari ini dalam pelatihan ini, tentunya meluangkan waktu di tengah kesibukan kita, di acara pelatihan ini dengan tema perjanjian kerja model terbaru bebas pelanggaran," ucapnya.

Dia mengatakan, Perbarindo Sumut tentunya akan terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan insan BPR/BPRS dalam betuk program pelatihan pendidikan demi memperkuat posisi industri BPR/BPRS.

"Ketrampilan insan BPR/BPRS dalam betuk program demi menyosong tantangan kedepan sesuai dengan perkembangan industri perbankan saat ini," ungkapnya.

Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengharapkan BPR/BPRS di Sumut terus meningkatkan kompetensi sehingga kedepannya tidak tersandung masalah hukum terkait perjanjian kredit. Dia juga berterima kasih kepada OJK Sumut yang terus melakukan pembinaan.

"Kita tahu bahwa OJK berkomitmen mendukung industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi, termasuk dalam permasalahan Hukum yang mungkin timbul nantinya sehubungan dengan kredit yang disalurkan," kata Hardey.

Untuk itu, Hardey meminta agar peserta pelatihan ini memperhatikan dengan baik klausul-klausul yang akan dicantumkan dalam perjanjian kredit.

Sementara itu, Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang mengatakan dengan adanya pelatihan ini diharapkan BPR/S di Sumut dapat memahami aturan Hukum atau Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan hukum yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi BPR/S itu sendiri kedepannya.

"Dengan demikian, diharapkan nantinya BPR/S Sumut lebih memahami aturan Hukum dan UU yang berlaku sehingga permasalahan Hukum dapat dihindari dan mengurangi risiko kerugian, yang ujungnya tercipta Industri BPR semakin sehat dan memiliki daya saing tinggi," ucap Mery.