15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Gagal Beredar untuk Malam Tahun Baru

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun paparkan pengungkapan 15 ribu pil ekstasi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi. Kemudian, petugas kepolisian meringkus tiga orang pelaku.

Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam, Sindikat Ekstasi di Studio 21 di Siantar Dibongkar

Pengungkapan narkoba dengan jumlah besar, di sebuah apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada, Kamis petang, 21 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Sedangkan, kedua pelaku pengedar narkoba ditangkap itu, masing-masing DHH (51) warga Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Kemudian, JAS (49), AA (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Ombudsman dan Polda Sumut Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian

"Dari keduanya kita berhasil menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir," sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Kamis 28 Desember 2023.

Teddy mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, barang barang haram itu, milik dari DHH. Polisi bergerak dan langsung menangkap pelaku tersebut. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu, menjelaskan bahwa DHH mengakui mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi itu dari seseorang berinisial, Y. Namun, saat dilakukan pengejaran berhasil melarikan diri.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 30 Kg dan Narkotika Jenis Baru Liquid Vape

"Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjungbalai," tutur Teddy.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian. Bahwa pil ekstasi itu akan diedarkan saat malam tahun baru. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan, untuk proses hukum selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title