Mahasiswa Sumut Desak Anwar Usman Mundur Atas Putusan Kontroversi MK Soal Syarat Cawapres

Aliansi Gerakan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Putusan kontroversi Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkan syarat Cawapres pernah menjadi Kepala Daerah jadi pemicu Aliansi Gerakan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang mendesak Anwar Usman, mundur sebagai Ketua MK.

Peringati May Day, Buruh di Medan Bawa Kerenda Mayat Simbol Matinya Keadilan

Tuntutan itu, disampaikan Aliansi Gerakan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin 6 November 2023.

Ketua Koordinator Aksi, Reinaldo Simbolon menilai adanya syarat akan kepentingan, baik politik maupun kepentingan pada hakim MK pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres. Hal itu menjadi kekhawatiran mereka.

22.974 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2024 Dilaksanakan di Unimed

"Keputusan itu kami pandang cacat dan banyak kecurigaan yang menimbulkan kontroversi. Di mana pada keputusan itu kami menduga Presiden Joko Widodo mempolitisasi regulasi untuk melanggengkan putra sulungnya untuk menjadi cawapres," katanya.

Yang kedua, kata Reinaldo, antara Anwar Usman dengan keluarga Presiden Jokowi memiliki hubungan kekerabatan. Anwar Usman sendiri diketahui telah menikah dengan Idayati, adik Presiden Jokowi pada 26 Mei 2022 lalu.

Sebanyak 37.169 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2024 Digelar di USU

"Ketiga kami datang ke sini untuk menyuarakan dan mendesak Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebab dikhawatirkan jika dia masih menjabat maka keputusan-keputusan MK tidak lagi netral melainkan untuk kepentingan oligarki," seru Reinaldo dalam aksi unjuk rasa.

Ia menambahkan bahwa kecurigaan tersebut didasari oleh kajian mereka atas keanehan MK. Mahasiswa menyebut Anwar Usman segera mundur guna menjaga marwah dan independensi MK.

Halaman Selanjutnya
img_title