Oknum Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Muridnya, Janji Dinikahi Jadi Istri Kedua
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang guru ngaji berinisial TF (44) melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya, masih berusia 15 tahun.
Pelaku warga Jalan Datok Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan itu, ditangkap petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berdasarkan laporan orang tua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing menjelaskan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019, lalu.
"Tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," ucap Rostati.
Setelah tidak mengaji lagi, Rostati mengungkapkan pelaku dan korban berlanjut berkomunikasi kembali tahun 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP.
"Mereka pacaran dengan segala bujuk rayu dari guru ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadi dia (korban) istri kedua," jelas Rostati.
Dengan modus pelaku akan menikahi korban menjadi istri kedua, lanjut Rostati mengungkapkan, korban merupakan gadis di bawah umur dibujuk rayu pelaku, untuk terus berhubungan suami-istri diduga dilakukan lebih satu kali.