Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online di TikTok Cuan Rp50 Juta, Donatur hingga Luar Negeri
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Panti Asuhan diduga eksploitasi anak minta 'sawer' di TikTok. Penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Ternyata, pelaku berinisial ZZ meruap keuntungan Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023. Ia mengatakan ZZ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Tersangka merawat anak-anak ini, disebuah panti asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial. Sehingga dia mendapatkan keuntungan untuk pribadi cukup besar, satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," jelas Valentino.
Atas aktivitas eksploitasi anak itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebeknya Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 20 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kegiatan (aktivitas Panitia Asuhan) sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023," tutur Valentino.
Valentino menjelaskan Panti Asuhan tersebut, mengasuh sebanyak 26 anak, terdiri 4 bayi atau balita, sisanya anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.
"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, Tiktok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.
Pascadigerebek Panti Asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang dan sisanya dititip sementara di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.
"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.
"(pelaku) bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp200 juta," ucap Valentino.
Lanjut, Vaentino mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan, tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.
"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelas Kapolrestabes Medan.